skip to main | skip to sidebar

About me

Foto saya
Serrii
selamat datang di blog saya. blog ini tempat untuk menyampaikan tugas" kuliah saya yg bersifat online. mohon bantuannya. trims^^
Lihat profil lengkapku

Me

Me

Followers

Archivo del blog

  • ►  2014 (6)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Mei (2)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2013 (9)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Juni (2)
    • ►  April (2)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2012 (15)
    • ►  Desember (7)
    • ►  November (3)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Maret (3)
  • ▼  2011 (10)
    • ▼  Desember (2)
      • Tulisan 4 - Usaha UMKM ( Teori Organisasi Umum 1#)
      • Tulisan 3 - Perusahaan Bangkrut ( Teori Organisasi...
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (4)
    • ►  September (2)

Subscribe To

Postingan
Atom
Postingan
Semua Komentar
Atom
Semua Komentar

Time

My Facebook

Sri Purwandari

Buat Lencana Anda
Diberdayakan oleh Blogger.

About

Sri Purwandari Blog

Kamis, 01 Desember 2011

Tulisan 4 - Usaha UMKM ( Teori Organisasi Umum 1#)

Kata Pengantar

Rasa syukur yang dalam kami sampaikan kehadiran Tuhan Yang Maha Pemurah Allah SWT, karena berkat dan kemurahan-Nya tulisan ini dapat saya selesaikan pada waktunya. Dalam tulisan ini yang menjadi pokok pembahasan adalah “ Usaha UMKM ”, dimana kita dapat mengetahui dan memberikan contoh usaha UMKM yang ada di masyarakat. Kita juga dapat mengetahui criteria apa saja yang baik untuk Usaha UMKM.

Demikian sedikit kata pengantar yang telah saya tulisakan, semoga tulisan ini dapat sedikit memberikan ilmu tambahan kepada para pembacanya. Mohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam tulisan ini.

MATERI

BAHASAN I :

Di dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok.

Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :

1. Usaha Mikro

Adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

2. Usaha Kecil

Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

3. Usaha Menengah

Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Berikut adalah Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU ini digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset yang dimiliki oleh sebuah usaha :

No

Usaha

Kriteria

Asset

Omzet

1

Usaha Mikro

Maks. 50 Juta

Maks. 300 Juta

2

Usaha Kecil

> 50 Juta – 500 Juta

> 300 Juta – 2,5 Miliar

3

Usaha Menengah

> 500 Juta – 10 Miliar

> 2,5 Miliar – 50 Miliar

BAHASAN II :

Usaha UMKM adalah usaha yang sering sekali ada disekitar kita, akan tetapi kita kurang menyadari hal itu. Dengan cara ikut serta dalam produksi tersebut, kita ikut serta dalam mengembangkan usaha pemerintah ini agar bisa mencapai kesejahteraan bersama nantinya. Berikut ini adalah contoh-contoh Usaha UMKM :

Contoh Usaha Mikro antara lain adalah Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya, Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat, Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll, Peternakan ayam, itik dan perikanan, Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).

Contoh Usaha Kecil antara lain adalaha Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja, Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya, Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan, Peternakan ayam, itik dan perikanan, Koperasi berskala kecil.

Contoh Usaha Menengah antara lain adalah Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah, Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor, Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi, Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam, dan Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

Daftar Sumber Tambahan Wacana :

http://usaha-umkm.blog.com/tag/ciri-ciri-umkm/

http://www.kraksaan.com/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-menurut-pemerintah.html

Nama : Sri Purwandari
NPM : 16110668
Kelas : 2 KA 31

Diposting oleh Serrii di 20.49 0 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tulisan 3 - Perusahaan Bangkrut ( Teori Organisasi Umum 1#)

Kata Pengantar

Rasa syukur yang dalam kami sampaikan kehadiran Tuhan Yang Maha Pemurah Allah SWT, karena berkat dan kemurahan-Nya tulisan ini dapat saya selesaikan pada waktunya. Dalam tulisan ini yang menjadi pokok pembahasan adalah “Perusahaan Yang Bangkrut”, dimana kita dapat mengetahui dan memberikan contohnya. Supaya kita dapat mengetahui Definisi lain dari bangkrut.

Demikian sedikit kata pengantar yang telah saya tulisakan, semoga tulisan ini dapat sedikit memberikan ilmu tambahan kepada para pembacanya. Mohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam tulisan ini.

MATERI

BAHASAN I :

Kebangkrutan adalah ketidakmampuan yang dinyatakan secara legal oleh individu atau organisasi untuk membayar kreditur mereka. kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar terhadap kewajibannya (hutang) atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tsb (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).

Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik.

Perusahaan tersebut masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara, yaitu restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable, di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dan likuidasi atau stop operasi.

Definisi lain dari Bangkrut adalah

1) . Menderita kerugian besar hingga jatuh (tentang perusahaan, toko, dsb) gulung tikar perusahaan itu hampir karena selalu rugi.

2). Jatuh miskin, habis harta bendanya karena kesukaannya berjudi akhirnya ia membangkrutkan menyebabkan (menjadikan) bangkrut kebangkrutan perihal (keadaan) bangkrut (suatu perusahaan dsb).


BAHASAN II :

Contoh perusahaan yang mengalami kebangkrutan karena beberapa alasan yang mengakibatkan perusahaan itu mengalami kebangkrutan.

“ Perusahaan mobil AS akhirnya bangkrut ”

Pemerintah AS gagal menyelamatkan Chrysler, salah satu perusahaan otomotif terbesar di AS. Presiden AS Barack Obama di Gedung Putih hari Kamis (30/4) menyatakan bahwa Chrysler bakal di nyatakan bangkrut setelah negosiasi dengan para kreditornya tak mencapai kata sepakat.

Sebelumnya, Obama telah memberikan batas waktu sampai tengah malam waktu setempat bagi perusahaan itu untuk menyelesaikan urusannya dengan pihak kreditor, serikat buruh dan perusahaan mobil Fiat, Italia sebagai partner usaha Chrysler atau Chrysler akan dinyatakan bangkrut.

Pihak Chrysler sudah berusaha memenuhi batas waktu itu dan melakukan pembicaraan dengan serikat buruh dan partner usahanya dari FIAT, tapi mayoritas kreditor menolak proposal untuk memberikan jaminan terhadap hutang Chrysler yang nilainya mencapai 6,9 milyar dollar.
Sikap para kreditor itu dikritik Presiden Obama. "Saya tidak mau berpihak pada mereka, saya berpihak pada para pekerja di perusahaan Chrysler," kata Obama.

Sebelum dinyatakan bangkrut, Chrysler masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan finansial dibawah pengawasan dan supervisi pengadilan serta masih akan beroperasi sesuai kesepakatan kerjasamanya dengan FIAT. Sementara itu, Kepala Eksekutif Chrysler Robert Nardelli mengatakan akan segera meninggalkan perusahaan, setelah mendengar Chrysler akan dinyatakan bangkrut. Chrysler adalah satu dari tiga perusahaan otomotif terbesar di AS, setelah General Motors dan Ford. Ketiga perusahaan itu menghadapi masalah finansial menyusul krisis ekonomi yang menghantam Negeri Paman Sam. Chrysler dan General Motor meminta pemerintah agar memberikan sebagian dana penyelamatan ekonomi sebesar 21,6 milyar dollar kepada perusahan-perusahaan otomotif itu.

Setelah Chrysler yang akan dinyatakan bangkrut, General Motor masih punya waktu 30 hari lagi untuk melakukan restrukturisasi sementara Ford mengaku masih punya cukup dana untuk bertahan dari hempasan krisis ekonomi tanpa bantuan pemerintah.

General Motor awal April kemarin sudah mengumumkan kemungkinan akan mem-PHK lagi sekitar 21.000 karyawannya dan sudah menutup sejumlah pabrik dan showroom-showroomnya. Pemerintahan Obama, pada bulan Maret kemarin juga sudah memecat Kepala Eksekutif General Motor, Rick Wagoner.

Daftar Sumber tambahan wacana :

www.wikipedia.com

www.eramuslim.com

http://julian-arief.blogspot.com/2011/09/contoh-perusahaan-yang-tidak.html


Nama : Sri Purwandari
NPM : 16110668
Kelas : 2 KA 31

Diposting oleh Serrii di 20.21 0 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod