Nama : Sri Purwandari
Kls : 4KA31
NPM : 16110668
===============================================================
ETIKA MENGGUNAKAN GADGET
Apakah kalian pernah merasakan kesal dikarena perilaku orang yang memakai ponsel tak
kenal etika ataupun aturannya yg semestinya? Misalnya sedang di acara formal atau penting, mendadak ada orang
berbicara lantang di ponselnya. Atau sedang di acara pemakaman, ada yang
cuek main games dengan suara berisik di ponselnya, dan Ditemapat umum yg memang seharusnya sunyi tetapi ada seorang yang tetap sibuk dengan ponselnya.
Adapun cara bersikap dan bertingkah laku dengan baik dan benar saat kita sedang menggunakan ponsel agar orang disekitar kita tidak terganggu karena tindakn egois kita. Berikut ada beberapa hal yang pantang dilakukan
ketika sedang memegang ponsel. Apa saja itukah itu?
1. Menelepon/SMS saat di antrean
Sedang
ada di barisan antrean kasir atau ATM atau antrean lain? Sebaiknya
jangan menelepon atau SMS, atau chatting di pesan instant ponsel. Bikin
kesal orang di belakang kita jika ternyata jalannya antrean macet hanya
karena Anda asyik dengan ponsel. Lebih baik hal seperti itu dihindarkan oleh kita agar orang yang sedang menunggu tidak merasa kesal karena antreannya tidak berjalan.
2. SMS/chatting/email saat berjalan berkendara.
Tetap
dilakukan orang walau sudah banyak kejadian di mana orang celaka
karenanya. Bahkan ada juga yang asyik dengan ponselnya saat mengendara
sepeda, motor, dan mobil. Selain mencelakai diri sendiri, perilaku ini
juga mencelakai orang lain.
3. Main games & nonton video dengan speaker menyala
Jika
dilakukan di kamar saat sendirian sih tak menganggu. Tapi akan
menganggu sekali jika sedang bersama orang lain. Misalnya jika kita sedang ada di rumah sakit kita menyalakan ponsel kita dan berbunyi dengan keras, Orang di sekitarmu tak
bisa menunggu dengan tenang begitu juga dengan pasien yang lainnya, dan terganggu oleh suara berisik yang
dihasilkan. Pakailah earphone agar kamu tidak dianggap egois.
4. Menelepon di toilet
Butuh
privasi untuk menelepon? Sebaiknya jangan dilakukan di toilet yang
dipakai bersama orang lain. Selain menganggu antrean, juga membuat orang
lain harus mendengar percakapanmu yang tidak penting bagi mereka. Di
samping itu, tidak maukan dianggap sebagai orang jorok yang suka
berlama-lama di tempat buang air besar? Bisa di pikir pikir lagi yaa..
5. Lebih memperhatikan ponsel daripada teman bicara
Bagaimana
rasanya jika sedang berbicara dengan seseorang, tapi dia lebih asyik
dengan ponselnya? Tersinggung dan merasa diremehkan, bukan? Maka hindari
perilaku seperti itu. Anda juga akan dianggap sebagai orang yang tidak
bisa menghargai orang lain, dan akan diperlakukan demikian pula. Bahkan dampak panjangnya orang orang akan segan untuk berbicara dengan kita yg hanya sibuk dengan ponselnya sendiri.
6. Memotret, menandai, dan menyebarkan foto/video orang tanpa izin
Iseng
mengabadikan suatu peristiwa, lalu mengunggahnya ke internet atau
menyebarkan ke teman-teman, rasanya memang asyik. Tapi tidak asyik lagi
jika itu memicu tuntutan hukum di kemudian hari. Tidak semua orang
senang wajahnya difoto dan disebarkan tanpa izin, terlebih lagi jika
terkait hal negatif.
7. Bersikap antisisosial
Sedang makan
siang bersama dengan keluarga, tapi Anda asyik sendiri dengan ponsel?
Jika dilakukan sebentar saja, tidak masalah. Namun kalau dilakukan
sepanjang waktu, rasanya tidak etis lagi. Anda akan dicap antisosial,
tidak menghargai kehadiran orang lain di sekitar Anda.
8. Berbicara lama di ponsel di ruang publik
Pernah
sebal melihat orang yang berbicara lantang dan lama di ponselnya saat
ada di ruang publik? Mengganggu orang sekitar dengan percakapan yang
mereka tak perlu tahu, adalah tidak etis sama sekali. Sama saja Anda
mengumbar kehidupan pribadi. Jika terpaksa dilakukan melakukan obrolan
di telepon di ruang publik, coba pelankan suara, dan usahakan
pembicaraan seefektif mungkin. Atau Anda bisa mencari tempat yang agak
sepi.
9. Meminta orang lain diam saat Anda menelepon
Mengeluarkan
suara “Ssssst” agar orang di sekitar Anda diam saat Anda menelepon
adalah sangat tidak sopan. Jika memang obrolan di telepon itu sangat
penting, pergilah ke tempat sepi, bukan menyuruh orang lain diam.
10. Mengirim SMS ke orang yang jaraknya dekat
Jika
orang itu hanya berjarak beberapa meter atau bahkan ada di ruangan
sebelah, sebaiknya temui dia dan langsung berkomunikasi. Berkirim SMS ke
orang yang jaraknya cukup dekat terkesan Anda sangat malas untuk
berinteraksi langsung dengannya.
Dampak Positif & Negatif :
Dalam penggunaan Gadget pun mempunyai dampaknya sendiri sendiri, seperti dampak positif ataupun negatifnya. Berikut ini dapat disimpulkan dampak positif dan negatif nya :
* Dampak Positif :
- Dapat mengetahui informasi informasi secara tepat waktu secara berkala.
- Dapat membangun relasi dengan orang lain dari tempat yang jauh yang tak cukup waktu untu
bertemu.
- Membangun kreativitas seseorang dalam melakukan pekerjaan yang mendukung dalam
pekerjaannya.
- Membantu menyelesaikan persoalan perdangan ekomoni dengan bantuan ponsel yang dapat
dilakukan dari aplikasi ponsel tersebut.
* Dampak Negatif :
- Penurunan daya konsentrasi
- Menjadi pribadi yang tertutup
- Kurangnya pergaulan atau sosialisasi dengan lingkungan luar.
- Cendrung menjadi pribadi yang tidak dapat hidup sulit, dan hanya ingin mendapatkan sesuatu secara praktis.
- Pada anak dapat merusak pemikiran untuk belajar secara manual dan hanya ingin secara cepat dan praktis.
- Beresiko terjadinya kecelakaan jika kita tidak dapat mengatur waktu dalam menggunakan ponsel.
- dan dampak paling bahaya adalah bagi kesehatan karena dapat merusak sistem saraf secara perlahan dan jangka panjangnya berdampak kematian akibat dari radiasi yang dihasilkan.
Contoh Kasus :
Penggunaan ponsel ataupun gadget yang melampaui batas dapat berdampak negatif apalagi pada kesehatan seperti pada mata. Banyak anak anak yang menggunakan gadget yang sudah melewati waktunya yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan mata anak tersebut yang dapat membuat mata sakit, iritasi ataupun penurunan daya melihat karena mata menjadi minus ataupun plus. Karena kejadian ini dialami langsung oleh saya, karena saya mempunyai adik laki laki yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar kelas 1 dia sudah harus memakai kacamata dengan ukuran minus 1,5. Sedangkan sepupu saya yg masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus memakai kacamata dengan ukuran minus 4.00. Inilah bahaya yg ditimbulkan dari pemakaian gadget yg melewati batas karena efeknya panjang dan penyembuhan yg lumayan lebih lama.
Maka dari itu kita boleh sayang sama barang kepunyaan kita, tapi lebih baik kita sayang dengan kesehatan kita :)
Sumber :
- http://ldii.or.id/in/n/t/1043-etika-menggunakan-gadget.html
- http://www.vemale.com/topik/parenting-dan-bayi/34664-dampak-positif-dan-negatif-gadget.html
- http://www.mitrakeluarga.com/surabaya/dampak-negatif-teknologi-gadget-terhadap-proses-perkembangan-anak/
- http://www.scribd.com/doc/127155888/Dampak-Positif-Dan-Negatif-Gadget
Rabu, 16 Juli 2014
Selasa, 27 Mei 2014
Tulisan ( Etika & Profesionalisme TSI # ) - KODE ETIK PROFESI PENGACARA / ADVOKAT
KODE ETIK PROFESI PENGACARA / ADVOKAT
Advokat atau Pengacara adalah salah satu penegak hukum yang termasuk dalam Catur
Wangsa Penegak Hukum selain Polisi, Jaksa dan Hakim. Dalam Pasal 1 Angka
1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat disebutkan bahwa
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ini. Dalam penjelasan yang lain dengan arti yang hampir sama yaitu Pengacara adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa
bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya
baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.
Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan
profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata
pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat / Penasehat Hukum
akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas
dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil
dari pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi
tersebut, yakni oleh “IKADIN”/”A.A.I.”/”I.P.H.I.”.
Berdasarkan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN
ADVOKAT INDONENSIA” (“IKADIN”) Dewan Pimpinan Pusat “ASOSIASI ADVOKAT
INODONESIA” (“A.A.I.”) dan Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA” ("I.P.H.I.”), dengan ini disusunlah satu-satunya Kode Etik Profesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.
Berdasarkan hukum yang berlaku maka dibuatlah Kode Etik untuk para pengacara ataupun advokat sesuai dengan kode etik yang telah di buat. Berikut ini adalah pasal menjelaskan tentang Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum yang isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 2
Advokat
Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran
dilandasi moral yang
tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi
hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah
jabatannya.
Pasal 3
a. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan
hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan
oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati
nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama,
kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan
sosialnya.
b. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan
semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya
Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
c. Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan
mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak
azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.
d. Advokat wajib
memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.
e. Advokat wajib
memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau
didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan
organisasi profesi.
f. Advokat tidak
dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan,
derajat dan martabat Advokat.
g. Advokat harus
senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat
(officium nobile).
h. Advokat dalam
menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib
mempertahankan hak dan martabat advokat.
i. Seorang
Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif,
Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan
tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau
oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia
menduduki jabatan tersebut.
Kemudian pasal yang menjelaskan bagimana Pengacara bertindak menangangi perkara sebagai berikut isi penjelasannya :
CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA
Pasal 7
a. Surat-surat
yang dikirim oleh
Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan
kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang
bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan “Sans Prejudice “.
b. Isi
pembicaraan atau
korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi
tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti
dimuka pengadilan.
c. Dalam
perkara perdata yang sedang
berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama
dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk
surat yang bersifat “ad informandum” maka hendaknya seketika
itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula
kepada
Advokat pihak lawan.
d. Dalam perkara pidana yang sedang
berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.
e. Advokat
tidak dibenarkan
mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak
lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam
perkara pidana.
f. Apabila Advokat mengetahui, bahwa
seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan
dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan
melalui Advokat tersebut.
g. Advokat
bebas mengeluarkan
pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang
pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi
tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup
yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk
itu memiliki
imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
h. Advokat mempunyai kewajiban untuk
memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu.
i. Advokat wajib menyampaikan
pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.
Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum
Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa ataupun dengan pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia ini.
Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa ataupun dengan pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia ini.
Pengawasan atas pelaksanaan kode etik Advokat/Penasehat Hukum ini
dilakukan oleh masing-masing Dewan Kehormatan dari organisasi profesi
yakni “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” dengan hak kewenangan memeriksa
dan mengadili perkara-perkara pelanggaran kode etik berdasarkan
berdasarkan hukum acara peradilan Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan
yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik ini,
dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi
tersebut.
Dewan Kehormatan yang dimaksud adalah Dewan Kehormatan “IKADIN”,
Dewan Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.”. Selain dari
Dewan Kehormatan dari ke tiga organisasi profesi tersebut, tidak ada
badan lain yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran
kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum.
Sumber Materi :
http://julia.staff.ipb.ac.id/2012/12/21/kode-etik-pengacaraadvokat/
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/etika-profesi-kode-etik.html
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/cl1785/node/lt4a0a533e31979/etika-pengacara/
Tugas 3 - Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (TSI) #
Nama : Sri Purwandari
NPM : 16110668
Kelas : 4 KA 31
Mat.Kuliah : Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (TSI) #
================================================================
UUD RI NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI PASAL 14
UUD RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi pada Pasal 21, berisi :
NPM : 16110668
Kelas : 4 KA 31
Mat.Kuliah : Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (TSI) #
================================================================
UUD RI NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI PASAL 14
UUD RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi pada Pasal 21, berisi :
"Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Mengenai maksud dari isi pasal 14 ini adalah menjelasakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam melakukan telekomunikasi dan mempunyai hak yang sama dengan pengguna telekomunikasi yang lainnya dalam memperoleh jaringan telekomunikasi. Dimana setiap pengguna yang memperoleh harus tetat memperhatikan peraturan UU yang berlaku sesuai hukum UU yang telah di tetapkan. Jadi tidak ada seseorang ataupu sekelompok orang yang melarang orang lain tanpa adanya bukti yang sah untuk mendapatkan jaringan komunikasi.
Contoh bentuk kesamaan hak dalam menggunakan jaringan dan jasa telekomunikasi : Dapat dilihat di dalam lingkungan. Untuk wilayah Ibu Kota Jakarta jaringan telekomunikasi sangat mudah di dapatkan dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa mengenal waktu non stop. Jika di bandingkan dengan melihat kondisi wilayah di timur indonesia masih sangat lah kurang. media penyebaran telekomunikasi sangat susah di dapatkan bahkan jarang. Inilah yang manjadi tugas penting bagi kita selaku penurus bangsa dalam menyamaratakan hak untuk masyarakat di timur indonesia agar dapat menikmati hak mereka dalam menggunakan dan menerima jasa telekomunikasi. Agar wilayah - wilayah di seluruh Indonesia mempunyai kesamaan dalam penggunaan telekomunikasi agar bisa menjadi negara yang maju di mata dunia.
Sumber :
* http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
* E-book UUD RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunukasi, Pasal 14.
Minggu, 06 April 2014
Tugas 2 - Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (TSI) #
Tugas 2
Nama : Sri Purwandari
NPM : 16110668
Kelas : 4KA31
Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (TSI) #
Materi :
ETIKA PROFESI PENGACARA/ADVOKAT
Berdasarkan hukum yang berlaku maka dibuatlah Kode Etik untuk para pengacara yang di sahkan pada tanggal 23 Mei 2002. Adapun is dari ketentuan Kode Etik tersebut tedapat 24 Pasal Peraturan termasuk Penutup, salah satu pasal menjelaskan tentang Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum yang isi dari pasal tersebut adalah sebagi berikut :
KEPRIBADIAN ADVOKAT
Nama : Sri Purwandari
NPM : 16110668
Kelas : 4KA31
Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (TSI) #
Materi :
ETIKA PROFESI PENGACARA/ADVOKAT
Pengacara adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa
bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya
baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.
Berdasarkan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN
ADVOKAT INDENSIA” (“IKADIN”) Dewan Pimpinan Pusat “ASOSIASI ADVOKAT
INODONESIA” (“A.A.I.”) dan Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA” ("I.P.H.I.”), dengan ini disusunlah satu-satunya Kode EtikProfesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.
Kode Etik ini
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan
profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata
pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum
akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas
dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil
dari pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini
dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi
tersebut, yakni oleh “IKADIN”/”A.A.I.”/”I.P.H.I.”.
Berdasarkan hukum yang berlaku maka dibuatlah Kode Etik untuk para pengacara yang di sahkan pada tanggal 23 Mei 2002. Adapun is dari ketentuan Kode Etik tersebut tedapat 24 Pasal Peraturan termasuk Penutup, salah satu pasal menjelaskan tentang Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum yang isi dari pasal tersebut adalah sebagi berikut :
KEPRIBADIAN ADVOKAT
Pasal 2
Advokat
Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran
dilandasi moral yang
tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi
hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah
jabatannya.
Pasal 3
a.
Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan
hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan
oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati
nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama,
kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan
sosialnya.
b.
Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan
semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya
Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
c.
Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan
mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak
azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.
d. Advokat wajib
memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.
e. Advokat wajib
memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau
didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan
organisasi profesi.
f. Advokat tidak
dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan,
derajat dan martabat Advokat.
g. Advokat harus
senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat
(officium nobile).
h. Advokat dalam
menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib
mempertahankan hak dan martabat advokat.
i. Seorang
Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif,
Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan
tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau
oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia
menduduki jabatan tersebut.
Kemudian pasal yang menjelaskan bagimana Pengacara bertindak menangangi perkara sebagai berikut isi penjelasannya :
CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA
Pasal 7
a. Surat-surat yang dikirim oleh
Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan “Sans Prejudice “.
b. Isi pembicaraan atau
korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti
dimuka pengadilan.
c. Dalam perkara perdata yang sedang
berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat “ad informandum” maka hendaknya seketika
itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada
Advokat pihak lawan.
d. Dalam perkara pidana yang sedang
berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.
e. Advokat tidak dibenarkan
mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam
perkara pidana.
f. Apabila Advokat mengetahui, bahwa
seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan
dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan
melalui Advokat tersebut.
g. Advokat bebas mengeluarkan
pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki
imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
h.
Advokat mempunyai kewajiban untuk
memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu.
i. Advokat wajib menyampaikan
pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.
Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum
Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa ataupun dengan pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia ini.
Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa ataupun dengan pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia ini.
Pengawasan atas pelaksanaan kode etik Advokat/Penasehat Hukum ini
dilakukan oleh masing-masing Dewan Kehormatan dari organisasi profesi
yakni “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” dengan hak kewenangan memeriksa
dan mengadili perkara-perkara pelanggaran kode etik berdasarkan
berdasarkan hukum acara peradilan Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan
yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik ini,
dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi
tersebut.
Dewan Kehormatan yang dimaksud adalah Dewan Kehormatan “IKADIN”,
Dewan Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.”. Selain dari
Dewan Kehormatan dari ke tiga organisasi profesi tersebut, tidak ada
badan lain yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran
kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum.
Sumber Materi :
http://julia.staff.ipb.ac.id/2012/12/21/kode-etik-pengacaraadvokat/
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/etika-profesi-kode-etik.html
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/cl1785/node/lt4a0a533e31979/etika-pengacara/
Langganan:
Postingan (Atom)