skip to main | skip to sidebar

About me

Foto saya
Serrii
selamat datang di blog saya. blog ini tempat untuk menyampaikan tugas" kuliah saya yg bersifat online. mohon bantuannya. trims^^
Lihat profil lengkapku

Me

Me

Followers

Archivo del blog

  • ▼  2014 (6)
    • ▼  Juli (1)
      • Tugas 4 - Etika dan Profesionalisme Teknologi Sist...
    • ►  Mei (2)
      • Tulisan ( Etika & Profesionalisme TSI # ) - KODE E...
      • Tugas 3 - Etika dan Profesionalisme Teknologi Sist...
    • ►  April (1)
      • Tugas 2 - Etika dan Profesionalisme Teknologi Sist...
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2013 (9)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Juni (2)
    • ►  April (2)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2012 (15)
    • ►  Desember (7)
    • ►  November (3)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Maret (3)
  • ►  2011 (10)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (4)
    • ►  September (2)

Subscribe To

Postingan
Atom
Postingan
Semua Komentar
Atom
Semua Komentar

Time

My Facebook

Sri Purwandari

Buat Lencana Anda
Diberdayakan oleh Blogger.

About

Sri Purwandari Blog

Rabu, 16 Juli 2014

Tugas 4 - Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (TSI) #

Nama : Sri Purwandari
Kls  : 4KA31
NPM  : 16110668

===============================================================

ETIKA MENGGUNAKAN GADGET

Apakah kalian pernah merasakan kesal dikarena perilaku orang yang memakai ponsel tak kenal etika ataupun aturannya yg semestinya? Misalnya sedang di acara formal atau penting, mendadak ada orang berbicara lantang di ponselnya. Atau sedang di acara pemakaman, ada yang cuek main games dengan suara berisik di ponselnya, dan Ditemapat umum yg memang seharusnya sunyi tetapi ada seorang yang tetap sibuk dengan ponselnya.

Adapun cara bersikap dan bertingkah laku dengan baik dan benar saat kita sedang menggunakan ponsel agar orang disekitar kita tidak terganggu karena tindakn egois kita. Berikut ada beberapa hal yang pantang dilakukan ketika sedang memegang ponsel. Apa saja itukah itu?

1. Menelepon/SMS saat di antrean

Sedang ada di barisan antrean kasir atau ATM atau antrean lain? Sebaiknya jangan menelepon atau SMS, atau chatting di pesan instant ponsel. Bikin kesal orang di belakang kita jika ternyata jalannya antrean macet hanya karena Anda asyik dengan ponsel. Lebih baik hal seperti itu dihindarkan oleh kita agar orang yang sedang menunggu tidak merasa kesal karena antreannya tidak berjalan.

2. SMS/chatting/email saat berjalan berkendara.

Tetap dilakukan orang walau sudah banyak kejadian di mana orang celaka karenanya. Bahkan ada juga yang asyik dengan ponselnya saat mengendara sepeda, motor, dan mobil. Selain mencelakai diri sendiri, perilaku ini juga mencelakai orang lain.

3. Main games & nonton video dengan speaker menyala

Jika dilakukan di kamar saat sendirian sih tak menganggu. Tapi akan menganggu sekali jika sedang bersama orang lain. Misalnya jika kita sedang ada di rumah sakit kita menyalakan ponsel kita dan berbunyi dengan keras, Orang di sekitarmu tak bisa menunggu dengan tenang begitu juga dengan pasien yang lainnya, dan terganggu oleh suara berisik yang dihasilkan. Pakailah earphone agar kamu tidak dianggap egois.

4. Menelepon di toilet

Butuh privasi untuk menelepon? Sebaiknya jangan dilakukan di toilet yang dipakai bersama orang lain. Selain menganggu antrean, juga membuat orang lain harus mendengar percakapanmu yang tidak penting bagi mereka. Di samping itu, tidak maukan dianggap sebagai orang jorok yang suka berlama-lama di tempat buang air besar? Bisa di pikir pikir lagi yaa..

5. Lebih memperhatikan ponsel daripada teman bicara

Bagaimana rasanya jika sedang berbicara dengan seseorang, tapi dia lebih asyik dengan ponselnya? Tersinggung dan merasa diremehkan, bukan? Maka hindari perilaku seperti itu. Anda juga akan dianggap sebagai orang yang tidak bisa menghargai orang lain, dan akan diperlakukan demikian pula. Bahkan dampak panjangnya orang orang akan segan untuk berbicara dengan kita yg hanya sibuk dengan ponselnya sendiri.

6. Memotret, menandai, dan menyebarkan foto/video orang tanpa izin

Iseng mengabadikan suatu peristiwa, lalu mengunggahnya ke internet atau menyebarkan ke teman-teman, rasanya memang asyik. Tapi tidak asyik lagi jika itu memicu tuntutan hukum di kemudian hari. Tidak semua orang senang wajahnya difoto dan disebarkan tanpa izin, terlebih lagi jika terkait hal negatif.

7. Bersikap antisisosial

Sedang makan siang bersama dengan keluarga, tapi Anda asyik sendiri dengan ponsel? Jika dilakukan sebentar saja, tidak masalah. Namun kalau dilakukan sepanjang waktu, rasanya tidak etis lagi. Anda akan dicap antisosial, tidak menghargai kehadiran orang lain di sekitar Anda.

8. Berbicara lama di ponsel di ruang publik

Pernah sebal melihat orang yang berbicara lantang dan lama di ponselnya saat ada di ruang publik? Mengganggu orang sekitar dengan percakapan yang mereka tak perlu tahu, adalah tidak etis sama sekali. Sama saja Anda mengumbar kehidupan pribadi. Jika terpaksa dilakukan melakukan obrolan di telepon di ruang publik, coba pelankan suara, dan usahakan pembicaraan seefektif mungkin. Atau Anda bisa mencari tempat yang agak sepi.

9. Meminta orang lain diam saat Anda menelepon

Mengeluarkan suara “Ssssst” agar orang di sekitar Anda diam saat Anda menelepon adalah sangat tidak sopan. Jika memang obrolan di telepon itu sangat penting, pergilah ke tempat sepi, bukan menyuruh orang lain diam.

10. Mengirim SMS ke orang yang jaraknya dekat

Jika orang itu hanya berjarak beberapa meter atau bahkan ada di ruangan sebelah, sebaiknya temui dia dan langsung berkomunikasi. Berkirim SMS ke orang yang jaraknya cukup dekat terkesan Anda sangat malas untuk berinteraksi langsung dengannya.


Dampak Positif & Negatif :

Dalam penggunaan Gadget pun mempunyai dampaknya sendiri sendiri, seperti dampak positif ataupun negatifnya. Berikut ini dapat disimpulkan dampak positif dan negatif nya :

* Dampak Positif :
- Dapat mengetahui informasi informasi secara tepat waktu secara berkala.
- Dapat membangun relasi dengan orang lain dari tempat yang jauh yang tak cukup waktu untu   
  bertemu.
- Membangun kreativitas seseorang dalam melakukan pekerjaan yang mendukung dalam 
  pekerjaannya.
- Membantu menyelesaikan persoalan perdangan ekomoni dengan bantuan ponsel yang dapat 
  dilakukan dari aplikasi ponsel tersebut.

 * Dampak Negatif :
- Penurunan daya konsentrasi
- Menjadi pribadi yang tertutup
- Kurangnya pergaulan atau sosialisasi dengan lingkungan luar.
- Cendrung menjadi pribadi yang tidak dapat hidup sulit, dan hanya ingin mendapatkan sesuatu secara praktis.
- Pada anak dapat merusak pemikiran untuk belajar secara manual dan hanya ingin secara cepat dan praktis.
- Beresiko terjadinya kecelakaan jika kita tidak dapat mengatur waktu dalam menggunakan ponsel.
- dan dampak paling bahaya adalah bagi kesehatan karena dapat merusak sistem saraf secara perlahan dan jangka panjangnya berdampak kematian akibat dari radiasi yang dihasilkan.

Contoh Kasus :

Penggunaan ponsel ataupun gadget yang melampaui batas dapat berdampak negatif apalagi pada kesehatan seperti pada mata. Banyak anak anak yang menggunakan gadget yang sudah melewati waktunya yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan mata anak tersebut yang dapat membuat mata sakit, iritasi ataupun penurunan daya melihat karena mata menjadi minus ataupun plus. Karena kejadian ini dialami langsung oleh saya, karena saya mempunyai adik laki laki yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar kelas 1 dia sudah harus memakai kacamata dengan ukuran minus 1,5. Sedangkan sepupu saya yg masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus memakai kacamata dengan ukuran minus 4.00. Inilah bahaya yg ditimbulkan dari pemakaian gadget yg melewati batas karena efeknya panjang dan penyembuhan yg lumayan lebih lama. 

Maka dari itu kita boleh sayang sama barang kepunyaan kita, tapi lebih baik kita sayang dengan kesehatan kita :)

Sumber :

- http://ldii.or.id/in/n/t/1043-etika-menggunakan-gadget.html
- http://www.vemale.com/topik/parenting-dan-bayi/34664-dampak-positif-dan-negatif-gadget.html
- http://www.mitrakeluarga.com/surabaya/dampak-negatif-teknologi-gadget-terhadap-proses-perkembangan-anak/
- http://www.scribd.com/doc/127155888/Dampak-Positif-Dan-Negatif-Gadget


Diposting oleh Serrii di 18.41 0 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Selasa, 27 Mei 2014

Tulisan ( Etika & Profesionalisme TSI # ) - KODE ETIK PROFESI PENGACARA / ADVOKAT



KODE ETIK PROFESI PENGACARA / ADVOKAT


       Advokat atau Pengacara adalah salah satu penegak hukum yang termasuk dalam Catur Wangsa Penegak Hukum selain Polisi, Jaksa dan Hakim. Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat disebutkan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ini. Dalam penjelasan yang lain dengan arti yang hampir sama yaitu Pengacara adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.

    Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat / Penasehat Hukum akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh “IKADIN”/”A.A.I.”/”I.P.H.I.”.

   Berdasarkan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN ADVOKAT INDONENSIA” (“IKADIN”) Dewan Pimpinan Pusat “ASOSIASI ADVOKAT INODONESIA” (“A.A.I.”) dan Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA” ("I.P.H.I.”), dengan ini disusunlah satu-satunya Kode Etik Profesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia. 

    Berdasarkan hukum yang berlaku maka dibuatlah Kode Etik untuk para pengacara ataupun advokat sesuai dengan kode etik yang telah di buat. Berikut ini adalah pasal menjelaskan tentang  Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum yang isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut :

KEPRIBADIAN ADVOKAT
 


Pasal 2

Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.
 

Pasal 3

a. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.



b. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.



c. Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.



d. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.



e. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.



f. Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat.



g. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).



h. Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.



i. Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.


Kemudian pasal yang menjelaskan bagimana Pengacara bertindak menangangi perkara sebagai berikut isi penjelasannya :

CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA



Pasal 7



a.   Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan “Sans Prejudice “.



b.    Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimuka pengadilan.



c.    Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat “ad informandum” maka hendaknya seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan.



d.   Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.



e.   Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.



f.    Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.



g.   Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana.



h.   Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu.



i.    Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.

Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum
Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa ataupun dengan pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia ini.


Pengawasan atas pelaksanaan kode etik Advokat/Penasehat Hukum ini dilakukan oleh masing-masing Dewan Kehormatan dari organisasi profesi yakni “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” dengan hak kewenangan memeriksa dan mengadili perkara-perkara pelanggaran kode etik berdasarkan berdasarkan hukum acara peradilan Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik ini, dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut.


Dewan Kehormatan yang dimaksud adalah Dewan Kehormatan “IKADIN”, Dewan Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.”. Selain dari Dewan Kehormatan dari ke tiga organisasi profesi tersebut, tidak ada badan lain yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum.

Sumber Materi :
http://julia.staff.ipb.ac.id/2012/12/21/kode-etik-pengacaraadvokat/
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/etika-profesi-kode-etik.html
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/cl1785/node/lt4a0a533e31979/etika-pengacara/



 
Diposting oleh Serrii di 01.00 0 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tugas 3 - Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (TSI) #

Nama            :  Sri Purwandari
NPM             :  16110668
Kelas             :  4 KA 31

Mat.Kuliah    : Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (TSI) #

================================================================ 

UUD RI NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI PASAL 14

UUD RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi pada Pasal 21, berisi :

"Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Mengenai maksud dari isi pasal 14 ini adalah menjelasakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam melakukan telekomunikasi dan mempunyai hak yang sama dengan pengguna telekomunikasi yang lainnya dalam memperoleh jaringan telekomunikasi. Dimana setiap pengguna yang memperoleh harus tetat memperhatikan peraturan UU yang berlaku sesuai hukum UU yang telah di tetapkan. Jadi tidak ada seseorang ataupu sekelompok orang yang melarang orang lain tanpa adanya bukti yang sah untuk mendapatkan jaringan komunikasi.

Contoh bentuk kesamaan hak dalam menggunakan jaringan dan jasa telekomunikasi : Dapat dilihat di dalam lingkungan. Untuk wilayah Ibu Kota Jakarta jaringan telekomunikasi sangat mudah di dapatkan dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa mengenal waktu non stop. Jika di bandingkan dengan melihat kondisi wilayah di timur indonesia masih sangat lah kurang. media penyebaran telekomunikasi sangat susah di dapatkan bahkan jarang. Inilah yang manjadi tugas penting bagi kita selaku penurus bangsa dalam menyamaratakan hak untuk masyarakat di timur indonesia agar dapat menikmati hak mereka dalam menggunakan dan menerima jasa telekomunikasi. Agar wilayah - wilayah di seluruh Indonesia mempunyai kesamaan dalam penggunaan telekomunikasi agar bisa menjadi negara yang maju di mata dunia. 

Sumber : 
*  http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber 
*  E-book UUD RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunukasi, Pasal 14.
Diposting oleh Serrii di 00.19 0 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Minggu, 06 April 2014

Tugas 2 - Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (TSI) #

Tugas 2

Nama :  Sri Purwandari
NPM  : 16110668
Kelas  : 4KA31

Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (TSI) #

Materi :
 
ETIKA PROFESI PENGACARA/ADVOKAT
 

Pengacara adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.

Berdasarkan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN ADVOKAT INDENSIA” (“IKADIN”) Dewan Pimpinan Pusat “ASOSIASI ADVOKAT INODONESIA” (“A.A.I.”) dan Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA” ("I.P.H.I.”), dengan ini disusunlah satu-satunya Kode EtikProfesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.

Kode Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh “IKADIN”/”A.A.I.”/”I.P.H.I.”.

Berdasarkan hukum yang berlaku maka dibuatlah Kode Etik untuk para pengacara yang di sahkan pada tanggal 23 Mei 2002. Adapun is dari ketentuan Kode Etik tersebut tedapat 24 Pasal Peraturan termasuk Penutup, salah satu pasal menjelaskan tentang  Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum yang isi dari pasal tersebut adalah sebagi berikut :

KEPRIBADIAN ADVOKAT
 


Pasal 2

Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.
 

Pasal 3

a.                   Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.



b.                  Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.



c.                   Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.



d. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.



e. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.



f. Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat.



g. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).



h. Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.



i. Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.


Kemudian pasal yang menjelaskan bagimana Pengacara bertindak menangangi perkara sebagai berikut isi penjelasannya :

CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA



Pasal 7



a.   Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan “Sans Prejudice “.



b.    Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimuka pengadilan.



c.      Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat “ad informandum” maka hendaknya seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan.



d.     Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.



e.     Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.



f.        Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.



g.   Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana.



h.        Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu.



i.       Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.

Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum
Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa ataupun dengan pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia ini.

Pengawasan atas pelaksanaan kode etik Advokat/Penasehat Hukum ini dilakukan oleh masing-masing Dewan Kehormatan dari organisasi profesi yakni “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” dengan hak kewenangan memeriksa dan mengadili perkara-perkara pelanggaran kode etik berdasarkan berdasarkan hukum acara peradilan Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik ini, dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut.

Dewan Kehormatan yang dimaksud adalah Dewan Kehormatan “IKADIN”, Dewan Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.”. Selain dari Dewan Kehormatan dari ke tiga organisasi profesi tersebut, tidak ada badan lain yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum.

Sumber Materi :
http://julia.staff.ipb.ac.id/2012/12/21/kode-etik-pengacaraadvokat/
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/etika-profesi-kode-etik.html
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/cl1785/node/lt4a0a533e31979/etika-pengacara/

Diposting oleh Serrii di 01.13 0 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod