NPM : 16110668
Kelas : 4 KA 31
Mat.Kuliah : Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (TSI) #
================================================================
UUD RI NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI PASAL 14
UUD RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi pada Pasal 21, berisi :
"Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Mengenai maksud dari isi pasal 14 ini adalah menjelasakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam melakukan telekomunikasi dan mempunyai hak yang sama dengan pengguna telekomunikasi yang lainnya dalam memperoleh jaringan telekomunikasi. Dimana setiap pengguna yang memperoleh harus tetat memperhatikan peraturan UU yang berlaku sesuai hukum UU yang telah di tetapkan. Jadi tidak ada seseorang ataupu sekelompok orang yang melarang orang lain tanpa adanya bukti yang sah untuk mendapatkan jaringan komunikasi.
Contoh bentuk kesamaan hak dalam menggunakan jaringan dan jasa telekomunikasi : Dapat dilihat di dalam lingkungan. Untuk wilayah Ibu Kota Jakarta jaringan telekomunikasi sangat mudah di dapatkan dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa mengenal waktu non stop. Jika di bandingkan dengan melihat kondisi wilayah di timur indonesia masih sangat lah kurang. media penyebaran telekomunikasi sangat susah di dapatkan bahkan jarang. Inilah yang manjadi tugas penting bagi kita selaku penurus bangsa dalam menyamaratakan hak untuk masyarakat di timur indonesia agar dapat menikmati hak mereka dalam menggunakan dan menerima jasa telekomunikasi. Agar wilayah - wilayah di seluruh Indonesia mempunyai kesamaan dalam penggunaan telekomunikasi agar bisa menjadi negara yang maju di mata dunia.
Sumber :
* http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
* E-book UUD RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunukasi, Pasal 14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar