KODE ETIK PROFESI PENGACARA / ADVOKAT
Advokat atau Pengacara adalah salah satu penegak hukum yang termasuk dalam Catur
Wangsa Penegak Hukum selain Polisi, Jaksa dan Hakim. Dalam Pasal 1 Angka
1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat disebutkan bahwa
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ini. Dalam penjelasan yang lain dengan arti yang hampir sama yaitu Pengacara adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa
bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya
baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.
Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan
profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata
pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat / Penasehat Hukum
akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas
dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil
dari pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi
tersebut, yakni oleh “IKADIN”/”A.A.I.”/”I.P.H.I.”.
Berdasarkan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN
ADVOKAT INDONENSIA” (“IKADIN”) Dewan Pimpinan Pusat “ASOSIASI ADVOKAT
INODONESIA” (“A.A.I.”) dan Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA” ("I.P.H.I.”), dengan ini disusunlah satu-satunya Kode Etik Profesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.
Berdasarkan hukum yang berlaku maka dibuatlah Kode Etik untuk para pengacara ataupun advokat sesuai dengan kode etik yang telah di buat. Berikut ini adalah pasal menjelaskan tentang Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum yang isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 2
Advokat
Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran
dilandasi moral yang
tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi
hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah
jabatannya.
Pasal 3
a. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan
hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan
oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati
nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama,
kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan
sosialnya.
b. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan
semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya
Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
c. Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan
mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak
azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.
d. Advokat wajib
memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.
e. Advokat wajib
memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau
didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan
organisasi profesi.
f. Advokat tidak
dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan,
derajat dan martabat Advokat.
g. Advokat harus
senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat
(officium nobile).
h. Advokat dalam
menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib
mempertahankan hak dan martabat advokat.
i. Seorang
Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif,
Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan
tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau
oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia
menduduki jabatan tersebut.
Kemudian pasal yang menjelaskan bagimana Pengacara bertindak menangangi perkara sebagai berikut isi penjelasannya :
CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA
Pasal 7
a. Surat-surat
yang dikirim oleh
Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan
kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang
bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan “Sans Prejudice “.
b. Isi
pembicaraan atau
korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi
tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti
dimuka pengadilan.
c. Dalam
perkara perdata yang sedang
berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama
dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk
surat yang bersifat “ad informandum” maka hendaknya seketika
itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula
kepada
Advokat pihak lawan.
d. Dalam perkara pidana yang sedang
berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.
e. Advokat
tidak dibenarkan
mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak
lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam
perkara pidana.
f. Apabila Advokat mengetahui, bahwa
seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan
dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan
melalui Advokat tersebut.
g. Advokat
bebas mengeluarkan
pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang
pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi
tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup
yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk
itu memiliki
imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
h. Advokat mempunyai kewajiban untuk
memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu.
i. Advokat wajib menyampaikan
pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.
Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum
Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa ataupun dengan pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia ini.
Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa ataupun dengan pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia ini.
Pengawasan atas pelaksanaan kode etik Advokat/Penasehat Hukum ini
dilakukan oleh masing-masing Dewan Kehormatan dari organisasi profesi
yakni “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” dengan hak kewenangan memeriksa
dan mengadili perkara-perkara pelanggaran kode etik berdasarkan
berdasarkan hukum acara peradilan Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan
yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik ini,
dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi
tersebut.
Dewan Kehormatan yang dimaksud adalah Dewan Kehormatan “IKADIN”,
Dewan Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.”. Selain dari
Dewan Kehormatan dari ke tiga organisasi profesi tersebut, tidak ada
badan lain yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran
kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum.
Sumber Materi :
http://julia.staff.ipb.ac.id/2012/12/21/kode-etik-pengacaraadvokat/
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/etika-profesi-kode-etik.html
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/cl1785/node/lt4a0a533e31979/etika-pengacara/