Nama : Sri Purwandari
NPM : 16110668
KElas : 2 KA 31
NPM : 16110668
KElas : 2 KA 31
*Teori Organisasi Umum* Macam-macam Organisasi
1). Jelaskan &
Berikan contoh dari Sosial, Niaga ( PT, CV,
Joint Venture, Holding Company, Kartel).
*Sosial*
Organisasi sosial
adalah perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan
negara. Sebagai mahkluk yang selalu
hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Ciri-ciri organisasi sosial
Menurut Berelson dan
Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
- Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
- Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
- Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Ada juga yang menyatakan bahwa
organisasi sosial, memiliki beberapa ciri lain yang behubungan dengan
keberadaan organisasi itu. Diantaranya ádalah:
- Rumusan batas-batas operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas, organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
- Memiliki identitas yang jelas. Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi, tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain sebagainya.
- Keanggotaan formal, status dan peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan
kita akan mudah membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana
tidak dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.
Alasan berorganisasi
Organisasi didirikan oleh sekelompok
orang tentu memiliki alasan. Seorang pakar bernama Herbert G. Hicks
mengemukakan dua alasan mengapa orang memilih untuk berorganisasi:
a. Alasan Sosial (social reason),
sebagai “zoon politicon ” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka
manusia akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi
kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada organisasi-organisasi yang memiliki
sasaran intelektual, atau ekonomi.
b. Alasan Materi (material reason), melalui
bantuan organisasi manusia dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin
dilakukannya sendiri yaitu: 1) Dapat memperbesar kemampuannya 2) Dapat
menghemat waktu yang diperlukan untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan
sebuah organisasi. 3) Dapat menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi
sebelumnya yang telah dihimpun.
Tipe-tipe
organisasi
Secara garis besar organisasi dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu organisasi formal dan organisasi informal.
Pembagian tersebut tergantung pada tingkat atau derajat mereka terstruktur.
Namur dalam kenyataannya tidak ada sebuah organisasi formal maupun informal
yang sempurna.
Organisasi
Formal
* Niaga ( PT,CV, Koprasi, Joint Ventura, Holding Company,
Kertel )*
Organisasi niaga adalah suatu
organisasi yang mengarah pada paham kapitalisme yaitu mencari kekayaan sebanyak
mungkin.karna merupakan tujuan didirikannya suatu organisasi niaga yaitu
mencari keuntungan hal tersebut juga berpengaruh pada aktivitas kegiatan
perekonomian yang ada di era globalisasi ini.
Macam-macam
Organisasi Niaga :
a. Perseroan Terbatas
(PT)
b.Perseroan
Komanditer (CV)
c. Join Ventura
d. Holding Company
a). Perseroan
Terbatas (PT)
Pengertian PT ( Perseroan Terbatas ), adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yang memiliki modal terdiri
dari saham -saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham–saham yang dapat diperjual
belikan, maka perubahan ke Pemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
b). Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer yang biasa
disingkat CV ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan
oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah
(UKM) sebagai bentuk indentitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Ada beberapa alasan UKM lebih banyak memilih bentuk
perusahaan CV daripada PT.
Pendirian dan perubahan CV relatif lebih mudah dan cepat
serta biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah daripada PT.
Tidak ada ketentuan mengenai
pemakaian nama CV seperti hal PT serta tidak ada ketentuan mengenai modal dasar
dan kepemilikan saham perseroan didalam akta pendiriannya.
Anggaran dasarnya
(AKTA PENDIRIAN) tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri Hukum &
HAM RI seperti hal-nya PT namun cukup didaftarkan ke kantor Pengadilan Negeri
setempat sesuai tempat dan kedudukan perseroan berada.
Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan
kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan
Warga Negara Asing tidak diperbolehkan
c). Joint Ventura
Joint Venture merupakan suatu
pengertian yang luas. Dia tidak saja mencakup suatu kerja sama dimana
masing-masing pihak melakukan penyertaan modal (equity joint ventures) tetapi
juga bentuk-bentuk kerja sama lainnya yang lebih longgar, kurang permanen sifatnya
serta tidak harus melibatkan partisipasi modal.
*Yang
pertama mengarah pada terbentuknya suatu badan hukum.
*Yang kedua perwujudannya tampak dalam berbagai bentuk kontrak kerjasama
(contractual joint ventures) dalam bidang manajemen (management contract),
pemberian lisensi (license agreement), bantuan teknik dan keahlian (technical
assistance and know-how agreement), dan sebagainya.
Friedman membedakan adanya 2 macam joint venture:
1. Joint venture yang tidak melaksanakan
penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang mencakup bidang
tertentu. Know–how disini mencaku pada Technical service agreement, franchise
and brand use agreement, contracts and rental agreements.
2. Equity Joint venture yaitu ditandai oleh
partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk membedakan jenis pertama
dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah (Joint venture) untuk yang
pertama, dan equity joint venture untuk jenis yang kedua.
Joint Venture adalah suatu perusahaan baru
yang didirikan bersama-sama oleh beberapa perusahaan yang berdiri sendiri
terpisah dari perusahaan lama para pihak dengan menggabungkan potensi usaha
seperti know-how dan modal dalam perbandingan yang telah ditetapkan menurut
perjanjian kontrak yang telah disepakati bersama.
Ada beberapa dasar yang biasanya
mendasari dilakukannya penggabungan suatu perseroan atau Joint Venture.
Dasar-dasar adalah sebagai berikut:
1. Adanya perusahaan baru yang didirikan
secara bersama oleh beberapa perusahaan lain.
2. Adanya modal joint venture terdiri dari
know-how dan modal saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri.
Kekuasaan ada dipemegang saham terbanyak.
3. Perusahaan-perusahaan pendiri joint venture
tetap memiliki eksistensi dan kemerdekaan masing-masing.
Di
Indonesia, bentuk usaha joint venture ini memiliki kedudukan yang unik, karena
di satu pihak perusahaan joint venture secara mutlak menurut ketentuan hanya memiliki bentuk hokum perseroan
terbatas (PT) terutama sekali akibat
ketentuan modal yang jelas.
Hal ini sesuai dengan kenyataan
dan kelaziman bahwa suatu perseroan terbatas terdiri dari beberapa pemilik
saham. Bentuk joint venture hanya dikenal dalam rangka kerjasama perusahaan
domestik dengan perusahaan perusahaan asing yang melakukan ekspansi bisnis.
d). Holding Company
Perusahaan holding sering juga disebut dengan
holding company, parent company, atau controlling company. Munir Fuady
mengartikan holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk
memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan/atau mengatur satu
atau lebih perusahaan laintersebut.
Pada
holding company terdapat konsentrasi saham-saham dengan tujuan untuk mencapai
pengaruh pada perusahaan tertentu atau cabang perusahaan tertentu atau dengan
maksud untuk mengendalikannya. Konsentrasi yang diinginkan dapat dicapai dengan
bantuan modal asing. Holding company merupakan perusahaan yang berdiri sendiri
yang atas namanya sendiri, mengeluarkan saham-saham badan usaha lain dan
deviden yang tercapai dengannya.
e).Kartel
Pengertian
dan Jenis kertel Istilah karte.J terdapat da1am beberapa bahasa seperti
"cartel" dalam bahasa Inggris dan "kartel" dalam bahasa
Belanda. "Cartel" disebut juga "syndicate" yaitu suatu
kesepakatan (tertulis) antara beberapa perusahaan produsen dan lain-lain yang
sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah
pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan meraih
keuntungan.
Selanjutnya
menurut Winardi kartel itu merupakan gabungan atau persetujuan (conventie)
antara pengusaha-pengusaha yang secara yuridis dan ekonomis berdiri sendiri.
Untuk mencapai sasaran; peniadaan sebagian atau seluruh persaingan antar
pengusaha, untuk dapat menguasai pasar, hat mana biasanya tujuan pembentukan
kartel, diperlukan syarat bahwa kartel mencakup bagian terbesar dari badan.
badan usaha yang ada, dengan ketentuan bahwa mereka menggarap pasaran yang
bersangkutan.
Kartel
adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk
membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel
dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam
lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan
definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat
dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika
menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi
oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Jenis jenis
kertel
1. Kartel harga
pokok (prijskartel)
Di dalam kartel harga
pokok, anggota-anggota menciptakan peraturan
diantara mereka untuk
perhitungan ka.Jkulasi harga pokok dan besarnya Isba. Pada kartel jenis ini
ditetapkan harga-harga penjualan bagi para anggota kartel.
2. Kartel harga
Dalam kartel ini ditetapkan harga minimum
untuk penjualan barang-barang yang mereka produksi atau perdagangkan. Setiap
anggota tidak diperkenankan untuk menjual barang-barangnya dengan harga yang
bebas rendah daripada harga yang telah ditetapkan itu.
3. Kartel
syarat
Dalam kartel ini memerlukan penetapan-penetapan
di dalam syarat-syarat penjualan misalnya. Kartel juga menetapkan standar
kwalitas barang yang dihasilkan atau dijual, menetapkan syarat-syarat
pengiriman.
4. Kartel rayon
Kartel rayon atau kadang-kadang juga disebut
kartel wilayah pemasaran untuk mereka. Penetapan wilayah ini kemudian diikuti
oleh penetapan harga untuk masing-masing daerah.
5. Kartel
kontigentering
Di dalam jenis kartel
ini, masing-masing anggota kartel diberikan jatah dalam banyaknya produksi yang
diperbolehkan. Biasanya perusahaan yang memproduksi lebih sedikit daripada
jatah yang sisanya menurut ketentuan, akan diberi premi hadiah.
6. Sindikat penjualan
atau kantor sentral penjualan
Di dalam kartel
penjualan ditentukan bahwa penjualan hasil produksi dari anggota harus melewati
sebuah badan tunggal ialah kantor penjualan pusat. Persaingan diantara mereka
akan dapat dihindarkan karenanya.
7. Kartellaba
atau pool
Di dalam kartel laba,
anggota kartel biasanya menentukan peraturan yang berhubungan dengan laba yang
mereka peroleh. Misalnya bahwa laba kotor harus disentralisasikan pada suatu
kas umum kartel, kemudian laba bersih kartel, dibagibagikan diantara mereka
dengan perbandingan yang tertentu pula.
*Organisasi Informal*
Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau
lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak
disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak sd,
kemping ke gunung pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain.
Pengajian merupakan salah satu Organisasi Informal |
Organisasi
informal
Keanggotaan pada
organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak
sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi
anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan bahkan
tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh organisasi
informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama. Organisasi
informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya
dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan. Selain itu, organisasi
juga dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder menurut Hicks:
- Organisasi Primer, organisasi semacam ini menuntut keterlibatan secara lengkap, pribadi dan emosional anggotanya. Mereka berlandaskan ekspektasi rimbal balik dan bukan pada kewajiban yang dirumuskan dengan eksak. Contoh dari organisasi semacam ini adalah keluarga-keluarga tertentu.
- Organisasi Sekunder, organisasi sekunder memuat hubungan yang bersifat intelektual, rasional, dan kontraktual. Organisasi seperti ini tidak bertujuan memberikan kepuasan batiniyah, tapi mereka memiliki anggota karena dapat menyediakan alat-alat berupa gaji ataupun imbalan kepada anggotanya. Sebagai contoh organisasi ini adalah kontrak kerjasama antara majikan dengan calon karyawannya dimana harus saling setuju mengenai seberapa besar pembayaran gajinya.
Organisasi formal dan informal
Organisasi formal ialah suatu organisasi yang memiliki
struktur yang jelas, pembagian tugas yang jelas, serta tujuan yang ditetapkan
secara jelas. Organisasi informal akan
timbul apabila anggota organisasi formal merasa keinginannya tidak terpenuhi
oleh organisasi formal. Hubungan
organisasi formal dengan organisasi informal bersifat berbanding terbalik
“semakin tinggi tingkat kepuasan pegawai, maka semakin kecil kemungkinan
munculnya atau terbentuknya organisasi informal.
Faedah organisasi informal terhadap organisasi informal
1) boleh dijadikan sarana
komunikasi,
2) boleh dijadikan
alat pemersatu dan menghilangkan frustasi,
3) boleh dijadikan
pendorong agar rajin bekerja.
Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar