NPM : 16110668
Kelas : 2 KA 31
*Teori Organisasi
Umum*
*Go Publick*
Perusahaan Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham.
PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. merupakan salah satu perusahan Go Public |
Beberapa keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3.
Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari
harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5.
Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah
untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go
Public atau Tbk.
Beberapa kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
*1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
*2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
*3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
*4. Hubungan antar Investor.Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
*Bangkrut*
Kebangkrutan adalah ketidakmampuan yang dinyatakan secara legal oleh individu atau organisasi untuk membayar kreditur mereka. kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar terhadap kewajibannya (hutang) atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tsb (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor). Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tsb masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara, yaitu restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable, di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dan likuidasi atau stop operasi.
atau definisi lain dari Bangkrutan
adalah 1) menderita kerugian besar hingga jatuh (tentang perusahaan,
toko, dsb) gulung tikar perusahaan itu hampir karena selalu rugi. 2) jatuh miskin, habis harta bendanya karena kesukaannya berjudi
akhirnya ia membangkrutkan menyebabkan (menjadikan) bangkrut kebangkrutan perihal (keadaan) bangkrut (suatu perusahaan dsb)
Bangkrut bisa terjadi pada siapa saja, dan dapat menimbulkan efek apa saja. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar